Scroll untuk membaca artikel sob
DaerahProvinsi Gorontalo

Femy Udoki Perjuangkan DOB Bone Pesisir, Temui Anggota Komisi II DPR RI

×

Femy Udoki Perjuangkan DOB Bone Pesisir, Temui Anggota Komisi II DPR RI

Sebarkan artikel ini
Femy Udoki Perjuangkan DOB Bone Pesisir, Temui Anggota Komisi II DPR RI. (Foto: Dok. Ist)
Femy Udoki Perjuangkan DOB Bone Pesisir, Temui Anggota Komisi II DPR RI. (Foto: Dok. Ist)

Gotimes.id, Gorontalo – Anggota Gorontalo, , terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) . Upaya tersebut dibuktikan dengan pertemuannya bersama anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, guna membahas kelanjutan usulan pemekaran wilayah tersebut.

“Saya bertemu Bang Doli untuk berdiskusi mengenai rencana DOB . Alhamdulillah, beliau merespons positif harapan masyarakat terkait hal ini,” ujar Femy, yang juga anggota Komisi I . Jumat (10-1)

Baca Juga  Polda Gorontalo Bongkar Jaringan Perdagangan Orang di Pohuwato

Femy mengungkapkan bahwa Ahmad Doli Kurnia bukan sosok asing baginya. Keduanya memiliki hubungan emosional yang telah terjalin sejak lama sebagai mantan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Komunikasi yang baik antara keduanya membuat diskusi berjalan lancar dan mendapat tanggapan langsung dari Doli.

Baca Juga  Anggaran Minim, Pemda Gorut Bakal Pangkas Belanja OPD Demi PSU

Dalam pertemuan tersebut, Femy menyampaikan berbagai poin strategis mengenai kesiapan menjadi kabupaten baru. Menurutnya, secara kajian akademis, wilayah tersebut telah memenuhi syarat untuk dimekarkan.

“Semua data dan dokumen yang diperlukan sudah disampaikan. Secara objektif, Bone Pesisir dinilai layak menjadi daerah otonomi baru. Kini, kami hanya menunggu proses lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga  Perangi Stunting di Gorontalo Utara: Kolaborasi dan Aksi Nyata Demi Generasi Sehat

Lebih lanjut, Femy mengungkapkan bahwa Ahmad Doli Kurnia, yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, memberikan dukungan penuh terhadap rencana tersebut. Doli menyebutkan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur moratorium telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :