Efendi mengapresiasi sikap Aswas Kejati Gorontalo yang dinilai terbuka dan komunikatif dalam menerima masukan dari masyarakat, khususnya dari kalangan praktisi hukum dan pegiat antikorupsi.
Ia menegaskan bahwa langkah konsultasi tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk intervensi, melainkan sebagai bagian dari kontrol publik yang konstruktif demi memastikan penegakan hukum berjalan profesional dan akuntabel.
“Transparansi dan komunikasi yang baik sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan,” tambahnya.
Langkah Efendi ini merupakan tindak lanjut dari kritik yang sebelumnya disampaikan terkait belum adanya penetapan tersangka dalam kasus BKAD, meski perkara tersebut telah berstatus penyidikan sejak akhir September lalu.













