GoTimes.id, Gorontalo Utara – Praktisi hukum Efendi Dali, S.H., melakukan konsultasi hukum ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Gorontalo Utara. Senin (22-12).
Efendi yang juga menjabat sebagai Sekretaris Laskar Anti Korupsi (LAKI) Provinsi Gorontalo tersebut diterima langsung oleh Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Gorontalo di ruang kerjanya. Konsultasi itu berlangsung selama kurang lebih dua jam dan membahas berbagai aspek prosedural dalam penanganan perkara BKAD.
Dalam pertemuan itu, Efendi menyampaikan sejumlah pertanyaan dan masukan terkait mekanisme penyidikan perkara pidana khusus, termasuk tahapan yang harus dilalui sebelum dilakukan penetapan tersangka serta peran pengawasan internal kejaksaan.
Menurut Efendi, Aswas Kejati Gorontalo memberikan penjelasan secara terbuka dan komprehensif mengenai prosedur yang berlaku, serta menegaskan pentingnya kehati-hatian dan kepatuhan pada ketentuan hukum dalam setiap tahapan penanganan perkara.
“Konsultasi ini bertujuan untuk memahami secara utuh mekanisme dan prosedur yang dijalankan kejaksaan dalam perkara BKAD, agar publik memperoleh gambaran yang jelas dan tidak terjadi kesimpangsiuran informasi,” ujar Efendi.













