Pantauan media ini sejak awal proses mediasi menunjukkan tidak adanya itikad baik dari Kepala PSDKP Tahuna untuk meminta maaf secara terbuka. Padahal, dalam musyawarah sudah disampaikan agar pihak PSDKP menyampaikan permintaan maaf resmi kepada insan pers, namun tidak diindahkan.
Bahkan, usai musyawarah, Kepala PSDKP sempat melontarkan pernyataan yang dinilai meremehkan dengan mempertanyakan apakah persoalan tersebut merupakan kesalahan besar atau kecil. Tak lama kemudian, ia meninggalkan lokasi tanpa menandatangani surat pernyataan.
Adapun surat pernyataan yang muncul setelah kejadian hanya dibuat antara MT selaku pihak pertama dan EP selaku pihak kedua, dengan beberapa poin kesepakatan. Surat itu bukan merupakan pernyataan resmi antara MT dengan PSDKP Tahuna ataupun Kepala PSDKP.
Kasus ini dinilai serius karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan (3), yang menyebutkan bahwa “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran,” serta “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Atas dasar itu, sejumlah pihak mendesak agar Kepala PSDKP Tahuna mempertanggungjawabkan tindakannya, sekaligus menghormati hak-hak wartawan dalam menjalankan profesinya sebagaimana dijamin oleh undang-undang.













