Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
Peristiwa

Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan di PSDKP Tahuna Dinilai Lecehkan Profesi Pers

×

Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan di PSDKP Tahuna Dinilai Lecehkan Profesi Pers

Sebarkan artikel ini
Mike Towira, wartawan TikamPost saat dihadang dan hendak dibawa paksa masuk kantor PSDKP Tahuna, Kamis (25/09/2025). (Foto: Ist)
Mike Towira, wartawan TikamPost saat dihadang dan hendak dibawa paksa masuk kantor PSDKP Tahuna, Kamis (25/09/2025). (Foto: Ist)

Pantauan media ini sejak awal proses menunjukkan tidak adanya itikad baik dari Kepala untuk meminta maaf secara terbuka. Padahal, dalam musyawarah sudah disampaikan agar pihak menyampaikan permintaan maaf resmi kepada insan , namun tidak diindahkan.

Bahkan, usai musyawarah, Kepala sempat melontarkan pernyataan yang dinilai meremehkan dengan mempertanyakan apakah persoalan tersebut merupakan kesalahan besar atau kecil. Tak lama kemudian, ia meninggalkan lokasi tanpa menandatangani surat pernyataan.

Baca Juga  Polda Gorontalo Tetapkan Tersangka dalam Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Adapun surat pernyataan yang muncul setelah kejadian hanya dibuat antara MT selaku pihak pertama dan EP selaku pihak kedua, dengan beberapa poin kesepakatan. Surat itu bukan merupakan pernyataan resmi antara MT dengan PSDKP ataupun Kepala PSDKP.

Baca Juga  Oknum Polisi AM Dilapor Dugaan Kekerasan Seksual ke Polres Sangihe

ini dinilai serius karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang , khususnya Pasal 4 ayat (2) dan (3), yang menyebutkan bahwa “Terhadap nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran,” serta “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Baca Juga  Paksa Siswa Sujud, Pengusaha Surabaya Ditangkap

Atas dasar itu, sejumlah pihak mendesak agar Kepala PSDKP mempertanggungjawabkan tindakannya, sekaligus menghormati hak-hak dalam menjalankan profesinya sebagaimana dijamin oleh undang-undang.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :