“Bibit yang tidak melalui jalur resmi berisiko palsu. Di beberapa desa di Gorontalo Utara kami temukan bibit bantuan menggunakan produk kami dengan kemasan lama yang seharusnya sudah tidak diproduksi. Hal ini menjadi indikasi kuat adanya pemalsuan, dan dampaknya jelas merugikan petani serta mencoreng program pemerintah,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, salah satu sekretaris desa yang ada di Gorontalo Utara mengakui bahwa untuk program ketahanan pangan pengadaan bibit dilakukan melalui pihak ketiga. Ia menyebutkan, selama ini belum ada keluhan langsung dari warga penerima bantuan ke kantor desa.
“Kalau ada masalah biasanya kami tindaklanjuti. Tapi sampai sekarang belum ada laporan resmi dari masyarakat ke desa,” jelasnya.
Namun, penelusuran awak media menemukan bahwa pihak ketiga yang disebutkan tersebut ternyata bukan distributor resmi bibit jagung. Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam pengadaan bibit melalui dana desa.