Gotimes.id, Gorontalo – Seorang warga Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), David Buhi, melaporkan politisi NHY ke Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo atas dugaan penggunaan ijazah palsu dalam proses pencalonannya sejak Pemilu 2009 hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gorut 2024. Laporan ini mengungkap kejanggalan dalam riwayat pendidikan NHY, yang dinilai tidak sesuai dengan persyaratan pencalonan sebagai anggota legislatif dan kepala daerah.
David secara resmi melaporkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo pada Rabu (26-3).
Dalam keterangannya kepada media, ia mengungkapkan bahwa NHY diduga menggunakan ijazah SMA yang tidak sah saat mendaftar sebagai calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo pada Pemilu 2009.
NHY diketahui pernah menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2009–2014 dan anggota DPRD Kabupaten Gorut periode 2014–2019. Namun, dalam profil resminya sebagai calon wakil bupati Pilkada Gorut 2024, NHY tercatat baru lulus SMP pada tahun 2010.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: jika NHY baru menyelesaikan SMP pada 2010, bagaimana mungkin ia telah mencalonkan diri dan lolos sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo pada Pemilu 2009?
“Jika dia masih SMP pada tahun 2009, lalu ijazah SMA mana yang dia gunakan untuk memenuhi syarat pencalonan sebagai anggota DPRD? Ini yang harus diselidiki,” ujar David.