Peran Pemerintah: Diam atau Terlibat?
Dalam struktur pemerintahan daerah, camat seharusnya menjadi penjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan lingkungan. Namun, dalam kasus ini, publik menduga adanya konflik kepentingan. Camat disebut-sebut kerap hadir dalam agenda perusahaan, bahkan diduga terlibat dalam koordinasi administratif non-formal.
Meski begitu, belum ada bukti konkret yang membenarkan tuduhan tersebut. Sumber internal di kantor kecamatan justru menyatakan bahwa keterlibatan camat sebatas koordinasi teknis dan komunikasi antar-lembaga. Dugaan lain yang beredar di masyarakat mungkin muncul karena minimnya transparansi informasi publik dari pihak berwenang.
Sisi Lain Perusahaan: Pembangunan atau Eksploitasi?
Pihak perusahaan, menurut informasi dari beberapa sumber lapangan, mengklaim bahwa seluruh kegiatan mereka telah memiliki izin lengkap dari instansi terkait. Dan akan melakukan penghijauan jika ada kerusakan lingkungan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan belum ada upaya penghijauan yang dilakukan. Akibatnya, program penghijauan yang digembar-gemborkan tampak seperti formalitas tanpa keberlanjutan.
Seruan untuk Keterbukaan dan Dialog Publik
Warga Paguyaman Pantai, para pemerhati lingkungan, serta akademisi kini menyerukan dialog publik terbuka. Mereka berharap pemerintah daerah, pihak perusahaan, dan masyarakat bisa duduk satu meja membahas persoalan ini.
Karena pada akhirnya, persoalan lingkungan bukan sekadar tanggung jawab satu pihak. Alam yang rusak tidak mengenal jabatan atau wilayah administrasi; dampaknya dirasakan bersama.
Penulis : Mais Nurdin, S.Pd
Mahasiwa Pasasarjana UNG sekaligus Ketua Karang Taruna Kecamatan Paguyaman Pantai













