Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahKabupaten Pohuwato

Dua Pemuda Botubilotahu Ditetapkan Tersangka Penganiayaan oleh Polres Pohuwato

×

Dua Pemuda Botubilotahu Ditetapkan Tersangka Penganiayaan oleh Polres Pohuwato

Sebarkan artikel ini
Dua Pemuda Botubilotahu Ditetapkan Tersangka Penganiayaan oleh Polres Pohuwato. (Foto: Humas Polres Pohuwato)
Dua Pemuda Botubilotahu Ditetapkan Tersangka Penganiayaan oleh Polres Pohuwato. (Foto: Humas Polres Pohuwato)

“Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, mempelajari rekam medis, serta melakukan gelar perkara sesuai ketentuan ,” ujar Kasat Reskrim.

Berdasarkan hasil , penyidik menerapkan pasal yang berbeda kepada masing-masing .

  • FH dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
  • RS dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana hingga 2 tahun 8 bulan.
Baca Juga  Jelang Ramadhan, Polda Gorontalo dan OKP Bagikan 3.010 Paket Bantuan

Kasat Reskrim menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan terbuka.
“Penegakan dilakukan secara transparan dan berdasarkan alat bukti,” tegasnya.

Baca Juga  Ini Penjelasan Kadis Pemdes Gorut Terkait Polemik Perbup DD dan ADD Tahun 2025 yang Belum Terbit

Meski berstatus , keduanya tidak dilakukan penahanan. Penyidik menilai FH dan RS bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.