“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, mempelajari rekam medis, serta melakukan gelar perkara sesuai ketentuan hukum,” ujar Kasat Reskrim.
Berdasarkan hasil visum, penyidik menerapkan pasal yang berbeda kepada masing-masing tersangka.
- FH dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
- RS dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana hingga 2 tahun 8 bulan.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan terbuka.
“Penegakan hukum dilakukan secara transparan dan berdasarkan alat bukti,” tegasnya.
Meski berstatus tersangka, keduanya tidak dilakukan penahanan. Penyidik menilai FH dan RS bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.













