Gotimes.id, Gorontalo Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara menerima kunjungan dari PT Gorontalo Alam Bahari (GAB), perusahaan yang sebelumnya mengelola wisata Pulau Saronde. Pertemuan ini membahas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kepemilikan dan pengelolaan pulau tersebut, serta kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam pertemuan yang digelar pada Senin (3/2/2025), perwakilan PT GAB meminta audiensi untuk menjelaskan status hukum pengelolaan Pulau Saronde dan keterlibatan masyarakat. Mereka juga menyinggung materi persidangan MA yang mencakup pemasukan PAD dari pengelolaan pulau tersebut.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua I DPRD Gorontalo Utara, Deisy Sandra Maryana Datau, meminta PT GAB menyerahkan dokumen terkait, termasuk putusan MA, perjanjian kerja sama, serta bukti setoran ke daerah dalam bentuk retribusi dan kontribusi lainnya.
“Kami akan mempelajari lebih lanjut, termasuk setoran yang masuk ke PAD. Bisa saja ada kendala teknis seperti kesalahan sistem dan lain sebagainya,” ujar Deisy.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Gorontalo Utara, Ridwan R. Arbie, menegaskan bahwa pihaknya akan sangat berhati-hati dalam menangani persoalan ini agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Kami perlu mengkaji kembali secara menyeluruh putusan MA ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Ridwan.
Ridwan menambahkan bahwa DPRD Gorontalo Utara berkomitmen menyelesaikan persoalan pengelolaan Pulau Saronde dengan penuh tanggung jawab dan itikad baik, demi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pariwisata di daerah tersebut.