Ia menambahkan, dalam Rapat Paripurna pada 30 Agustus 2025 lalu, dua fraksi di DPRD Gorontalo Utara telah mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri dan menuntaskan persoalan pembebasan lahan di kawasan Pelabuhan Anggrek.
Menindaklanjuti usulan tersebut, DPRD melalui Badan Musyawarah (Banmus) telah mengagendakan rapat untuk menjadwalkan Paripurna pembentukan Pansus tersebut.
“Tujuan kami jelas, agar semua terang-benderang, tidak ada pihak yang dirugikan atau diuntungkan. Yang paling utama adalah kepentingan rakyat Gorontalo Utara, khususnya masyarakat di sekitar Pelabuhan Anggrek,” tegasnya.
Dengan terbentuknya Pansus nanti, DPRD berharap seluruh aduan masyarakat sejak beberapa tahun terakhir dapat ditelusuri secara menyeluruh, sehingga persoalan lahan di Pelabuhan Anggrek dapat menemukan solusi yang adil bagi semua pihak.













