“Usulan ini berasal dari pelaku UMKM, tetapi pengelolaan RTH harus melalui BUMDes,” lanjut Fitri.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindakop, Grace Mangosa, menegaskan bahwa koperasi yang mendukung kegiatan UMKM harus beroperasi minimal selama satu tahun sebelum bisa mendapatkan bantuan modal usaha.
“Besaran modal usaha yang akan diberikan masih perlu dievaluasi lebih lanjut oleh Dinas Perindakop, dengan mempertimbangkan perkembangan koperasi tersebut,” ujar Grace.
Ia menambahkan bahwa beberapa aspek lainnya masih akan dibahas lebih lanjut. Namun, ia berharap hasil rapat ini dapat segera ditindaklanjuti agar pelaku UMKM bisa segera merasakan manfaatnya.