GotTimes.id, Gorontalo Utara — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara menggelar rapat paripurna ke 21 dalam rangka pembicaraan tingkat I terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Deasy Sandra Mariana Datau dan dinyatakan memenuhi kuorum. Dari total 25 anggota DPRD, sebanyak 13 orang hadir dan menandatangani daftar hadir sesuai Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.
Agenda rapat meliputi pembacaan surat masuk oleh Sekretaris DPRD, penyampaian penjelasan Bupati Gorontalo Utara, penyerahan naskah Ranperda kepada DPRD, pandangan umum fraksi–fraksi, serta tanggapan atau jawaban Bupati terhadap pandangan tersebut.
Salah satu poin penting yang disampaikan adalah surat masuk dari Bupati Gorontalo Utara dengan Nomor 900/BK-240/VI/2025, tertanggal 20 Juni 2025, bersifat penting dan berkaitan dengan penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.