Thamrin menegaskan perlunya peningkatan kualitas penyusunan Propemperda, terutama setelah adanya pembinaan dari Kementerian Dalam Negeri melalui surat Nomor 100.2.1.6/548/OTDA tertanggal 1 Oktober 2025.
“Penyusunan Propemperda harus memperhatikan analisis kebutuhan perda, urgensi, rasionalitas jumlah perda, serta kemampuan penyelesaiannya di tahun berjalan,” jelasnya.
Menutup laporannya dalam Rapat Paripurna ke-34 tersebut, Bapemperda berharap DPRD dan Pemerintah Daerah dapat bersepakat untuk menetapkan Propemperda Tahun 2026 melalui Keputusan DPRD.













