Dalam keputusan yang ditetapkan, DPRD memutuskan tiga hal penting. Pertama, menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kedua, rancangan yang telah disetujui tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Gorontalo untuk dievaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan di Kwandang pada 30 September 2025.
Lebih lanjut, Fahrudin Lasulika menegaskan bahwa persetujuan DPRD ini menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dalam melaksanakan penyesuaian anggaran pembangunan, pelayanan publik, serta pembiayaan prioritas daerah pada sisa tahun anggaran berjalan.













