Gotimes.id, Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo berkomitmen menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, terkait aktivitas tambang rakyat di Pohuwato. Komitmen ini disampaikan dalam rapat gabungan komisi DPRD bersama sejumlah pihak, menyusul aksi unjuk rasa yang digelar oleh aliansi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan warga setempat. Selasa (21-1).
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M. Thomas Mopili, menyatakan bahwa pihaknya memahami keinginan masyarakat untuk menghentikan operasi tambang yang dinilai merugikan. Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami memahami keinginan masyarakat untuk menutup aktivitas tersebut. Tetapi, penutupan perusahaan yang memiliki izin harus melalui mekanisme yang sesuai. Jika dilakukan tanpa dasar hukum, dapat berujung pidana,” ujar Thomas.
Ia menjelaskan bahwa langkah awal yang akan diambil DPRD adalah mengurai akar permasalahan agar solusi yang dihasilkan dapat memenuhi keadilan bagi semua pihak.
“Di Desa Hulawa, ada perluasan areal PT PETS yang menjadi pemicu masalah. Berdasarkan penjelasan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), perusahaan telah melalui mekanisme hukum hingga mendapatkan izin dari kementerian,” jelasnya.