Selain mengangkat isu politik uang, DKPP juga mencermati adanya persoalan serius terkait perbedaan tafsir antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Perbedaan tafsir tersebut, kata Heddy, menjadi salah satu penyebab munculnya pengaduan ke DKPP. Isu yang kerap menimbulkan perbedaan antara KPU dan Bawaslu mencakup syarat pencalonan kepala daerah, termasuk latar belakang pendidikan dan status mantan terpidana, serta ketentuan mengenai batas dua periode masa jabatan.
“Misalnya soal batasan dua periode masa jabatan, masih beda penafsiran antara KPU dan Bawaslu. Ke depan ini harus menjadi perhatian kita semua, yang dimaksud dengan dua periode itu seperti apa,” tegas Heddy.
Hingga saat ini, DKPP telah menerima 16 pengaduan terkait penyelenggaraan PSU pasca putusan MK. Seluruh laporan tersebut masih dalam proses verifikasi, baik secara administratif maupun materiil.
“Pengaduan masih kita proses sehingga belum dijadwalkan untuk digelar persidangan,” imbuhnya.