Scroll untuk membaca artikel sob
BeritaNasional

DKPP: Politik Uang Marak dalam Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024

×

DKPP: Politik Uang Marak dalam Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito. (Foto: Humas DKPP)
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito. (Foto: Humas DKPP)

Gotimes.id, Jakarta – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, mengungkapkan bahwa praktik politik uang semakin mengemuka dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pernyataan tersebut disampaikan Heddy dalam keterangan pers. Senin (5-5), kemarin.

“Dalam pelaksanaan PSU ini justru semakin mengemuka politik uang,” ujar Heddy, yang dikutip dari Kompas.com

Meskipun tidak menjabarkan secara rinci jumlah kasus yang ditemukan, Heddy menyebut salah satu dugaan kuat praktik politik uang terjadi dalam PSU di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, yang dilaksanakan pada 22 Maret 2025.

Baca Juga  Kapolri Tetapkan Status Gugur dan Berikan KPLB Anumerta kepada 3 Personel Terbaiknya

Menurut Heddy, partisipasi pemilih dalam PSU tersebut sangat tinggi, bahkan melebihi tingkat partisipasi dalam pemungutan suara awal Pilkada pada 27 November 2024. Ia menduga lonjakan partisipasi tersebut bisa menjadi indikasi adanya politik uang yang dimainkan oleh pihak-pihak tertentu.

“Pemilih di Kabupaten Magetan itu jam 07.00 sudah antre panjang. Selain partisipasi yang tinggi, juga bisa mengindikasikan yang lain. Pada Pilkada saja tidak sebesar itu, justru PSU antriannya panjang sekali,” ungkapnya.

Baca Juga  Ridwan Monoarfa: Belajar dari Kesuksesan BumDes Nglanggeran dan Panggungharjo untuk Tingkatkan PAD Gorontalo

Selain mengangkat isu politik uang, DKPP juga mencermati adanya persoalan serius terkait perbedaan tafsir antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Perbedaan tafsir tersebut, kata Heddy, menjadi salah satu penyebab munculnya pengaduan ke DKPP. Isu yang kerap menimbulkan perbedaan antara KPU dan Bawaslu mencakup syarat pencalonan kepala daerah, termasuk latar belakang pendidikan dan status mantan terpidana, serta ketentuan mengenai batas dua periode masa jabatan.

“Misalnya soal batasan dua periode masa jabatan, masih beda penafsiran antara KPU dan Bawaslu. Ke depan ini harus menjadi perhatian kita semua, yang dimaksud dengan dua periode itu seperti apa,” tegas Heddy.

Baca Juga  Hari Guru Nasional 2024: Guru Hebat, Indonesia Kuat

Hingga saat ini, DKPP telah menerima 16 pengaduan terkait penyelenggaraan PSU pasca putusan MK. Seluruh laporan tersebut masih dalam proses verifikasi, baik secara administratif maupun materiil.

“Pengaduan masih kita proses sehingga belum dijadwalkan untuk digelar persidangan,” imbuhnya.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :