Gotimes.id, Jakarta – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, mengungkapkan bahwa praktik politik uang semakin mengemuka dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pernyataan tersebut disampaikan Heddy dalam keterangan pers. Senin (5-5), kemarin.
“Dalam pelaksanaan PSU ini justru semakin mengemuka politik uang,” ujar Heddy, yang dikutip dari Kompas.com
Meskipun tidak menjabarkan secara rinci jumlah kasus yang ditemukan, Heddy menyebut salah satu dugaan kuat praktik politik uang terjadi dalam PSU di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, yang dilaksanakan pada 22 Maret 2025.
Menurut Heddy, partisipasi pemilih dalam PSU tersebut sangat tinggi, bahkan melebihi tingkat partisipasi dalam pemungutan suara awal Pilkada pada 27 November 2024. Ia menduga lonjakan partisipasi tersebut bisa menjadi indikasi adanya politik uang yang dimainkan oleh pihak-pihak tertentu.
“Pemilih di Kabupaten Magetan itu jam 07.00 sudah antre panjang. Selain partisipasi yang tinggi, juga bisa mengindikasikan yang lain. Pada Pilkada saja tidak sebesar itu, justru PSU antriannya panjang sekali,” ungkapnya.
Selain mengangkat isu politik uang, DKPP juga mencermati adanya persoalan serius terkait perbedaan tafsir antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Perbedaan tafsir tersebut, kata Heddy, menjadi salah satu penyebab munculnya pengaduan ke DKPP. Isu yang kerap menimbulkan perbedaan antara KPU dan Bawaslu mencakup syarat pencalonan kepala daerah, termasuk latar belakang pendidikan dan status mantan terpidana, serta ketentuan mengenai batas dua periode masa jabatan.
“Misalnya soal batasan dua periode masa jabatan, masih beda penafsiran antara KPU dan Bawaslu. Ke depan ini harus menjadi perhatian kita semua, yang dimaksud dengan dua periode itu seperti apa,” tegas Heddy.
Hingga saat ini, DKPP telah menerima 16 pengaduan terkait penyelenggaraan PSU pasca putusan MK. Seluruh laporan tersebut masih dalam proses verifikasi, baik secara administratif maupun materiil.
“Pengaduan masih kita proses sehingga belum dijadwalkan untuk digelar persidangan,” imbuhnya.