Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
BeritaNasional

DJP Tegaskan Amplop Hajatan Tidak Dipajaki

×

DJP Tegaskan Amplop Hajatan Tidak Dipajaki

Sebarkan artikel ini
DJP Tegaskan Amplop Hajatan Tidak Dipajaki (Foto: Getty Images/Khanchit Khirisutchalual)
DJP Tegaskan Amplop Hajatan Tidak Dipajaki (Foto: Getty Images/Khanchit Khirisutchalual)

GoTimes.id, Jakarta — Direktorat Jenderal (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa informasi mengenai rencana pemajakan terhadap amplop hajatan atau kondangan adalah tidak benar. DJP memastikan tidak ada kebijakan baru terkait hal tersebut.

“Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangan resmi, Rabu (23/7/2025).

Baca Juga  Cuaca Buruk, UPP Kelas II Tahuna Larang Kapal Berlayar

Pernyataan ini disampaikan menyusul pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Danantara dan Kementerian BUMN, yang menyebut adanya kabar bahwa pemberian dalam bentuk amplop hajatan akan menjadi objek .

Baca Juga  Komunitas Nelayan Sangihe Sepakati Wilayah dan Tatacara Penangkapan Ikan

Menurut DJP, dugaan tersebut kemungkinan muncul akibat kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan secara umum.

Rosmauli menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomis memang dapat menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang. Namun, tidak semua kondisi serta-merta dikenai pajak.

“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP,” tegas Rosmauli.

Baca Juga  Bareskrim Polri Gagalkan 4 Modus Penyelundupan dalam 3 Bulan Terakhir

Ia juga menekankan bahwa sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, di mana setiap wajib pajak bertanggung jawab melaporkan penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara mandiri.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :