Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
HukumPeristiwa

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hasto Kristiyanto Terbukti Suap Eks Komisioner KPU

×

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hasto Kristiyanto Terbukti Suap Eks Komisioner KPU

Sebarkan artikel ini
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Foto: Mulia Budi/detikcom)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Foto: Mulia Budi/detikcom)

Hakim juga menyoroti keterlibatan aktif Hasto dalam proses PAW Harun Masiku, bahkan setelah Riezky Aprilia sudah dilantik sebagai anggota DPR. Bukti tersebut diperkuat dengan pesan WhatsApp Hasto kepada Doni Tri, serta kesaksian Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.

“Mas Hasto telepon lagi, bilang ke Wahyu, ini garansi saya, ini perintah dari Ibu,” ujar Saeful dalam rekaman percakapan yang dihadirkan di persidangan dan dijadikan pertimbangan hakim.

Baca Juga  Resmob Polda Gorontalo Ringkus Pencuri Tas di RSUD Aloe Saboe

Usai divonis, Hasto mengaku “sudah bisa tertawa lega” dan menyebut banyak penjelasan penting telah disampaikan dalam persidangan. Ia juga merasa menjadi korban dari komunikasi anak buahnya.

Baca Juga  Komplotan Pencuri Kopra Diringkus Tim Gabungan Polda dan Polres Gorontalo

“Putusan ini membuat kepala saya tetap tegak. Kita akan terus melawan berbagai ketidakadilan,” ujar Hasto.

Ia menyinggung adanya unsur kekuasaan dalam proses hukumnya, bahkan membandingkan kasusnya dengan vonis eks Menteri Perdagangan Tom Lembong. Hasto juga menyebut kasusnya berkaitan dengan upaya mengganggu Kongres PDIP.

Baca Juga  Muncul Sosok 'Roro' di Kasus Skincare Ebudo

Hasto menyatakan akan mempelajari putusan hakim lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :