Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
BeritaNasional

Dittipideksus Bareskrim Sita Aset Rp1,5 Triliun dan Uang Rp52,5 Miliar dari Kasus Net89

×

Dittipideksus Bareskrim Sita Aset Rp1,5 Triliun dan Uang Rp52,5 Miliar dari Kasus Net89

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Sita Aset Rp1,5 Triliun dan Uang Rp52,5 Miliar dari Kasus Net89. (Foto: Humas Polri)
Bareskrim Sita Aset Rp1,5 Triliun dan Uang Rp52,5 Miliar dari Kasus Net89. (Foto: Humas Polri)

Gotimes.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali mengamankan aset-aset yang terkait dengan kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Net89. Penyitaan terbaru mencakup properti milik tersangka dengan nilai fantastis, yakni Rp1,5 triliun.

Baca Juga  Bupati Sangihe Apresiasi Pelaksanaan Bimtek Pendidikan Inklusi untuk Guru PAUD

Brigjen. Pol. Helfi Assegaf, Tipideksus Bareskrim Polri, menyatakan bahwa penyidik juga telah menyita 11 unit mobil mewah dengan total nilai sekitar Rp15 miliar. “Mobil yang disita termasuk Porsche Carerra S, BMW X7, BMW X5, BMW Seri 5, BMW Seri 3, Tesla Model 3, Lexus RX370, Mazda CX5, Renault, Peugeot 3008, dan Honda Mobilio,” jelasnya saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22-1).

Baca Juga  Kapolri dan Menhut Perkuat Sinergitas Perlindungan Kawasan Hutan

Selain itu, penyitaan juga dilakukan terhadap uang tunai senilai Rp52,5 miliar. Brigjen. Pol. Helfi menegaskan bahwa seluruh barang bukti ini akan diputuskan penggunaannya dalam persidangan, dengan kemungkinan pengembalian kepada para korban.