Gotimes.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali mengamankan aset-aset yang terkait dengan kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Net89. Penyitaan terbaru mencakup properti milik tersangka dengan nilai fantastis, yakni Rp1,5 triliun.
Brigjen. Pol. Helfi Assegaf, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, menyatakan bahwa penyidik juga telah menyita 11 unit mobil mewah dengan total nilai sekitar Rp15 miliar. “Mobil yang disita termasuk Porsche Carerra S, BMW X7, BMW X5, BMW Seri 5, BMW Seri 3, Tesla Model 3, Lexus RX370, Mazda CX5, Renault, Peugeot 3008, dan Honda Mobilio,” jelasnya saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22-1).
Selain itu, penyitaan juga dilakukan terhadap uang tunai senilai Rp52,5 miliar. Brigjen. Pol. Helfi menegaskan bahwa seluruh barang bukti ini akan diputuskan penggunaannya dalam persidangan, dengan kemungkinan pengembalian kepada para korban.