Gotimes.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali mengamankan aset-aset yang terkait dengan kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Net89. Penyitaan terbaru mencakup properti milik tersangka dengan nilai fantastis, yakni Rp1,5 triliun.
Brigjen. Pol. Helfi Assegaf, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, menyatakan bahwa penyidik juga telah menyita 11 unit mobil mewah dengan total nilai sekitar Rp15 miliar. “Mobil yang disita termasuk Porsche Carerra S, BMW X7, BMW X5, BMW Seri 5, BMW Seri 3, Tesla Model 3, Lexus RX370, Mazda CX5, Renault, Peugeot 3008, dan Honda Mobilio,” jelasnya saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22-1).
Selain itu, penyitaan juga dilakukan terhadap uang tunai senilai Rp52,5 miliar. Brigjen. Pol. Helfi menegaskan bahwa seluruh barang bukti ini akan diputuskan penggunaannya dalam persidangan, dengan kemungkinan pengembalian kepada para korban.
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik menetapkan 14 tersangka individu dan satu korporasi. Dari jumlah tersebut, sembilan tersangka telah ditahan, dua tidak ditahan karena sakit keras, dan tiga lainnya masih dalam status buron.
“Korporasi yang terlibat adalah PT SMI, sementara tiga tersangka buron adalah AA, LSH, dan TL. Dua tersangka yang tidak ditahan, yaitu BS dan IR, dalam kondisi sakit keras. Sedangkan sembilan tersangka lainnya telah resmi ditahan,” ujar Brigjen. Pol. Helfi.
Untuk mengejar tiga tersangka buron, red notice telah dikeluarkan. Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 105 dan 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 378 dan 372 KUHP, serta Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).