Penyidik menemukan para tersangka menggali lahan menggunakan alat berat untuk mengambil material mengandung emas. Aktivitas itu memicu dampak lingkungan, seperti kerusakan lahan dan pencemaran sumber air.
“Warga melaporkan aktivitas tersebut karena air menjadi keruh, lahan pertanian rusak, dan penggunaan excavator berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis jangka panjang,” kata Maruly.
Para tersangka dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar menanti mereka.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit excavator, mesin dompeng, serta peralatan penunjang aktivitas tambang.













