Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahProvinsi Gorontalo

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Serahkan Perkara Tambang Ilegal ke Kejaksaan Tinggi

×

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Serahkan Perkara Tambang Ilegal ke Kejaksaan Tinggi

Sebarkan artikel ini
Ditreskrimsus Polda Gorontalo Serahkan Perkara Tambang Ilegal ke Kejaksaan Tinggi. (Foto: Febri/GoTimes)
Ditreskrimsus Polda Gorontalo Serahkan Perkara Tambang Ilegal ke Kejaksaan Tinggi. (Foto: Febri/GoTimes)

Penyidik menemukan para tersangka menggali lahan menggunakan alat berat untuk mengambil material mengandung emas. Aktivitas itu memicu dampak , seperti kerusakan lahan dan pencemaran sumber air.

melaporkan aktivitas tersebut karena air menjadi keruh, lahan pertanian rusak, dan penggunaan excavator berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis jangka panjang,” kata Maruly.

Baca Juga  Kronologi Tindakan Represif Kepala SDN 14 Sumalata terhadap Siswa

Para tersangka dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar menanti mereka.

Baca Juga  Polda Gorontalo Siaga Hadapi Peran Saka Nasional, Karo Ops Tekankan Tanggung Jawab dan Disiplin

Barang bukti yang disita antara lain satu unit excavator, mesin dompeng, serta peralatan penunjang aktivitas .