Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahProvinsi Gorontalo

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Serahkan Perkara Tambang Ilegal ke Kejaksaan Tinggi

×

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Serahkan Perkara Tambang Ilegal ke Kejaksaan Tinggi

Sebarkan artikel ini
Ditreskrimsus Polda Gorontalo Serahkan Perkara Tambang Ilegal ke Kejaksaan Tinggi. (Foto: Febri/GoTimes)
Ditreskrimsus Polda Gorontalo Serahkan Perkara Tambang Ilegal ke Kejaksaan Tinggi. (Foto: Febri/GoTimes)

Penyidik menemukan para tersangka menggali lahan menggunakan alat berat untuk mengambil material mengandung emas. Aktivitas itu memicu dampak , seperti kerusakan lahan dan pencemaran sumber air.

“Warga melaporkan aktivitas tersebut karena air menjadi keruh, lahan pertanian rusak, dan penggunaan excavator berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis jangka panjang,” kata Maruly.

Baca Juga  Kapolda Gorontalo Terima Audiensi Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Bahas Sinergi Ketahanan Energi

Para tersangka dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar menanti mereka.

Baca Juga  Gustam Ismail Prihatin atas Kasus Pencabulan di Telaga, Minta Penegakan Hukum Tegas

Barang bukti yang disita antara lain satu unit excavator, mesin dompeng, serta peralatan penunjang aktivitas .