GoTimes.id, Gorontalo — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi melimpahkan perkara tambang emas ilegal di Dusun Sembati, Desa Dulupi, Kabupaten Boalemo, ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Pelimpahan dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap.
Direktur Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, mengatakan penyidik Subdit Tipiter telah merampungkan seluruh proses penyidikan, mulai dari pemberkasan, penetapan tersangka, hingga penyitaan barang bukti.
“Tiga tersangka berikut barang bukti sudah siap kami serahkan. Kasus ini kami percepat karena aktivitas tambang ilegal tersebut meresahkan warga dan merusak lingkungan,” ujar Maruly, Senin, (8-12).
Ketiga tersangka adalah NP selaku pemilik lahan sekaligus pemodal, AP sebagai pekerja, serta IP operator alat berat. Mereka diduga menambang emas selama kurang lebih satu bulan tanpa perizinan resmi.













