Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahProvinsi Gorontalo

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Serahkan Perkara Tambang Ilegal ke Kejaksaan Tinggi

×

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Serahkan Perkara Tambang Ilegal ke Kejaksaan Tinggi

Sebarkan artikel ini
Ditreskrimsus Polda Gorontalo Serahkan Perkara Tambang Ilegal ke Kejaksaan Tinggi. (Foto: Febri/GoTimes)
Ditreskrimsus Polda Gorontalo Serahkan Perkara Tambang Ilegal ke Kejaksaan Tinggi. (Foto: Febri/GoTimes)

GoTimes.id, — Direktorat Reserse Khusus (Ditreskrimsus) Polda resmi melimpahkan perkara emas di Dusun Sembati, Desa , Kabupaten Boalemo, ke Tinggi . Pelimpahan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap.

Baca Juga  RSUD dr. Zainal Umar Sidiki Serahkan Satu Ekor Sapi Qurban ke Masjid Agung Gorut

Direktur Ditreskrimsus , Kombes Pol Maruly Pardede, mengatakan penyidik Subdit Tipiter telah merampungkan seluruh proses , mulai dari pemberkasan, penetapan tersangka, hingga penyitaan barang bukti.

“Tiga tersangka berikut barang bukti sudah siap kami serahkan. Kasus ini kami percepat karena aktivitas tersebut meresahkan warga dan merusak ,” ujar Maruly, Senin, (8-12).

Baca Juga  Kemenkes dan RSUP dr. Hasan Sadikin Bandung Tinjau Kesiapan RSUD dr. Zainal Umar Sidiki Buka Layanan Cuci Darah

Ketiga tersangka adalah NP selaku pemilik lahan sekaligus pemodal, AP sebagai pekerja, serta IP operator alat berat. Mereka diduga menambang emas selama kurang lebih satu bulan tanpa perizinan resmi.