Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahProvinsi Gorontalo

Dirlantas Polda Gorontalo Ingatkan Bahaya Penggunaan Sirene dan Strobo Ilegal

×

Dirlantas Polda Gorontalo Ingatkan Bahaya Penggunaan Sirene dan Strobo Ilegal

Sebarkan artikel ini
Dirlantas Polda Gorontalo Ingatkan Bahaya Penggunaan Sirene dan Strobo Ilegal. (Foto: Humas Polda Gorontalo)
Dirlantas Polda Gorontalo Ingatkan Bahaya Penggunaan Sirene dan Strobo Ilegal. (Foto: Humas Polda Gorontalo)

GoTimes.id, – Direktur Lalu Lintas () Polda , Kombes Pol. Lukman Cahyono, S.I.K., M.H., menegaskan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap penggunaan dan lampu pada kendaraan, agar tidak menyalahi ketentuan Undang-undang.

Dalam keterangannya di , Jumat (26/09/2025), Lukman menjelaskan bahwa dan lampu hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca Juga  Aktivis Soroti Ambruknya Plafon Laboratorium RSUD ZUS Gorut, Desak Perbaikan Segera

“Jika dan dipasang pada kendaraan pribadi atau instansi yang tidak masuk dalam kategori , maka hal itu jelas melanggar . Jika ditemukan, kami akan tindak tegas dengan penilangan,” tegasnya.

Baca Juga  Direktur RSUD ZUS: Rusunawa Medis Dikelola Transparan dan Prioritaskan Nakes

Merujuk Pasal 134 UU LLAJ, kendaraan yang berhak mendapatkan di jalan raya antara lain mobil pemadam kebakaran, ambulans yang sedang membawa orang sakit, kendaraan pertolongan kecelakaan, kendaraan dinas kepolisian menuju TKP, kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan tamu negara asing, kendaraan pengantar jenazah, serta kendaraan tertentu yang mendapat izin resmi dari petugas.