GoTimes.id, Gorontalo – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Lukman Cahyono, S.I.K., M.H., menegaskan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan penggunaan sirene dan lampu strobo pada kendaraan, agar tidak menyalahi ketentuan Undang-undang.
Dalam keterangannya di Gorontalo, Jumat (26/09/2025), Lukman menjelaskan bahwa sirene dan lampu strobo hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Jika sirene dan strobo dipasang pada kendaraan pribadi atau instansi yang tidak masuk dalam kategori prioritas, maka hal itu jelas melanggar aturan. Jika ditemukan, kami akan tindak tegas dengan penilangan,” tegasnya.
Merujuk Pasal 134 UU LLAJ, kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas di jalan raya antara lain mobil pemadam kebakaran, ambulans yang sedang membawa orang sakit, kendaraan pertolongan kecelakaan, kendaraan dinas kepolisian menuju TKP, kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan tamu negara asing, kendaraan pengantar jenazah, serta kendaraan tertentu yang mendapat izin resmi dari petugas.