Ia menjelaskan, setiap kegiatan pengadaan di RSUD ZUS dilakukan melalui mekanisme resmi yang diatur dalam peraturan pemerintah. Seluruh tahapan mulai dari perencanaan, pelelangan, hingga pelaksanaan proyek diawasi oleh pihak berwenang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
dr. Ardiansyah juga mengimbau pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar agar terlebih dahulu melakukan klarifikasi sebelum menyampaikan kepada publik.
“Kami terbuka untuk memberikan penjelasan. Jangan sampai informasi yang tidak benar ini merugikan reputasi RSUD ZUS dan mengganggu kepercayaan pihak ketiga yang bekerja sama dengan kami,” ujarnya.