Atas temuan itu, penyidik Kejari Gorontalo Utara telah menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa melalui kegiatan bimtek BKAD ke tahap penyidikan sejak 30 September 2025.
Jaksa kini tengah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia untuk meminta keterangan ahli.
Kejaksaan menduga, pola pengumpulan dana oleh BKAD dari desa-desa menggunakan mekanisme yang menyalahi aturan penggunaan Dana Desa. Uang negara yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, justru dialihkan untuk kegiatan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Penyidik belum menyebutkan jumlah tersangka dalam kasus ini. Namun, dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, kejaksaan memastikan telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan melawan hukum dalam kegiatan bimtek tersebut.
Kejari Gorontalo Utara menegaskan akan terus menelusuri aliran dana, termasuk peran masing-masing pihak yang terlibat, baik dari pihak BKAD maupun oknum di lingkup Dinas PMD.













