Gotimes.id, Gorontalo Utara – Kepala Desa Ilangata, Kecamatan Anggrek, Sumarjin Moohulao, mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan laporan polisi di Polres Gorontalo Utara. Melalui unggahan di grup WhatsApp, ia mempertanyakan transparansi dan profesionalisme penyidik dalam menindaklanjuti kasus yang dilaporkannya. Minggu (9-3).
Menurut Sumarjin Moohulao, beberapa laporannya sudah bertahun-tahun, bahkan ada yang telah berstatus penyidikan selama enam bulan, namun hingga kini belum ada kepastian hukum. Sebaliknya, laporan yang diajukan pihak lain terhadap dirinya dan saudaranya diduga diproses dengan sangat cepat.
“Saya bingung dengan penegakan hukum di Polres Gorut ini. Laporan saya sudah lama, tapi tidak ada kepastian. Sementara laporan orang lain terhadap saya dan kakak saya diproses seperti kilat,” tulisnya dalam unggahan tersebut.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menghalangi penegakan hukum, namun ia meminta agar penyidik bertindak profesional dan adil.
“Kami hanya ingin proses hukum berjalan secara adil dan transparan, bukan tebang pilih,” tambahnya.
Bahkan, dalam unggahannya, Moowuwalu menyebut jika kasusnya bisa diproses oleh institusi lain seperti TNI, ia lebih memilih melaporkannya ke sana sejak awal.
Ia juga menduga bahwa pelayanan hukum yang ia alami di Polres Gorontalo Utara mengarah pada upaya kriminalisasi terhadap dirinya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Andik Gunawan, S.I.K., meminta pelapor untuk menghubungi penyidik yang menangani kasusnya. Ia menegaskan bahwa seluruh penyidik di Polres Gorut bekerja secara profesional.
“Silakan jika yang bersangkutan pelapornya menghubungi penyidik. Insya Allah para penyidik profesional,” ujar AKBP Andik Gunawan.
Lebih lanjut, ia juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa tidak puas dengan kinerja penyidik untuk melapor ke Propam Polres Gorontalo Utara.
“Jika ada yang tidak profesional, silakan mengadukan keluhannya di Propam Polres Gorut,” pungkasnya.