Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
BeritaNasional

Dana Desa Jadi Jaminan Koperasi, Risiko Gagal Bayar Ditanggung Pemerintah

×

Dana Desa Jadi Jaminan Koperasi, Risiko Gagal Bayar Ditanggung Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Menkeu Sri Mulyani. (Youtube/Kemenkeu)
Menkeu Sri Mulyani. (Youtube/Kemenkeu)

meminta Kementerian Desa dan Kementerian Koperasi untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program ini.

ini, dengan perkembangan , akan terus kita monitor agar betul-betul meningkatkan kualitas ekonomi di tingkat desa,” ujarnya.

Sebagai informasi, pembentukan dilakukan melalui tiga skema: pendirian koperasi baru, transformasi koperasi lama, serta revitalisasi koperasi eksisting. Prosesnya akan diawali dengan musyawarah desa yang difasilitasi oleh kepala desa.

Baca Juga  Ramadan Berkah, Mapala Mohuyula UMGO Bagikan Takjil untuk Pengendara

Koperasi nantinya akan beroperasi di lahan milik dan menyediakan kebutuhan pokok masyarakat seperti pupuk, pestisida, sembako, LPG subsidi, hingga layanan logistik dan simpan pinjam. Bahkan, beberapa koperasi akan membangun klinik kesehatan dan apotek bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga  Kapolri Perintahkan Sweeping Jalur Wisata Nataru

Program ini dirancang sebagai upaya memangkas rantai distribusi yang selama ini dinilai panjang dan rawan praktik kecurangan harga oleh tengkulak.

Baca Juga  Penghargaan ITUC untuk Kapolri Disambut Baik Said Iqbal dan Ribuan Buruh

dijadwalkan mulai beroperasi pada 28 Oktober 2025.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :