GoTimes.id, Gorontalo Utara – Sejumlah desa di Kabupaten Gorontalo Utara telah melaksanakan kegiatan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2025 meski tanpa adanya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pelaksanaan anggaran. Fakta ini terungkap dari hasil pantauan media dan konfirmasi langsung ke beberapa pemerintah desa.
Dari keterangan beberapa aparat desa, hingga pertengahan September 2025, mereka belum menerima salinan Perbup terkait tata kelola Dana Desa, namun sudah diminta untuk melakukan pencairan dan realisasi program.
“Di desa kami belum ada Perbup, tapi realisasi tahap pertama dan kedua tetap diminta jalan. Kami khawatir jika ini menimbulkan persoalan hukum nantinya,” ungkap seorang pejabat desa yang meminta namanya dirahasiakan.
Situasi ini menimbulkan kebingungan di tingkat desa, mengingat Perbup biasanya menjadi acuan teknis dalam pengelolaan dana, termasuk batasan kewenangan, jenis kegiatan, dan mekanisme pencairan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gorontalo Utara, Tamrin Monoarfa, memberikan penjelasan saat dikonfirmasi media.
“Perbup sudah selesai harmonisasi, tinggal ditandatangani oleh bupati, kami hanya sebagai pemrakarsa, dan dokumen tersebut telah diajukan sejak Februari 2025,” ujarnya, Jumat (19-9).
Lebih lanjut, Tamrin mengatakan bahwa tidak ada unsur yang bersifat mandatori dalam pelaksanaan DD dan ADD yang secara umum sudah mengacu pada Permendes (Peraturan Menteri Desa). Ia juga menambahkan bahwa desa-desa sebenarnya sudah memiliki Perdes Kewenangan Desa, serta acuan lain seperti Perbup Kewenangan Desa, yang menjadi dasar dalam menjalankan kegiatan.
“Kalau soal kendala teknis dan mekanisme lainnya, silakan langsung ke Bagian Hukum Setda. Kami hanya pemrakarsa,” tegasnya.