Gotimes.id, Gorontalo Utara – Forum Peduli Demokrasi Gorontalo (FPDG) resmi melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Calon Wakil Bupati (Cawabup) Gorontalo Utara nomor urut 2 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo Utara. Rabu (19-3).
Ketua FPDG, Ridwan Yasin, mengungkapkan pihaknya menemukan kejanggalan dalam tahun kelulusan ijazah yang digunakan oleh Cawabup tersebut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Calon ini memasukkan ijazah dengan tahun kelulusan 2012, sementara yang bersangkutan sudah pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Gorontalo pada tahun 2009,” ujar Ridwan dalam jumpa pers usai pelaporan.
Menurutnya, jika ijazah yang digunakan dalam Pilkada 2024 benar-benar dikeluarkan tahun 2012, maka pada 2009 yang bersangkutan seharusnya masih berstatus siswa SMP. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keabsahan ijazah yang digunakan saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD kala itu.
“Jika yang sah adalah ijazah yang digunakan tahun 2009, maka perlu ditelusuri lebih lanjut bagaimana ijazah tahun 2012 bisa digunakan dalam pencalonan saat ini,” tegas Ridwan.
Atas dasar itu, FPDG meminta Bawaslu Gorontalo Utara melakukan investigasi untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut.
Sementara itu, Koordinator Sub Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum Bawaslu Gorontalo Utara, Budi Hartono, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan FPDG dan akan segera melakukan kajian awal.
“Tadi yang bersangkutan menyampaikan dalam bentuk aduan, setelah kami tanyakan lebih lanjut, maka dibuat dalam bentuk laporan resmi sesuai format laporan Peraturan Bawaslu tentang penanganan pelanggaran,” jelas Budi.
Budi menambahkan, laporan tersebut telah disertai dengan beberapa bukti dan saksi terkait dugaan pemalsuan dokumen.
“Setiap laporan yang masuk wajib kami terima. Selanjutnya, laporan ini akan disampaikan kepada komisioner untuk dilakukan kajian awal guna melihat keterpenuhan syarat formil dan materil,” pungkasnya.