Ia menjelaskan, BWS memiliki kewenangan teknis di wilayah sungai, termasuk muara, untuk memastikan setiap pekerjaan tidak mengganggu fungsi sungai dan ekosistem di sekitarnya. Koordinasi diperlukan agar pekerjaan mendapatkan rekomendasi resmi, termasuk kajian teknis yang mempertimbangkan aspek lingkungan.
“Kami tidak melarang pembangunan, tapi harus sesuai prosedur. Koordinasi ini penting agar hasilnya bermanfaat dan tidak menimbulkan masalah, baik dari sisi teknis maupun lingkungan,” ujar Haris.
BWS Sulawesi II mengimbau pemerintah desa dan daerah agar memahami prosedur yang berlaku, sehingga setiap program di wilayah sungai berjalan sesuai aturan dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.