GoTimes.id, Gorontalo Utara – Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II menegaskan, setiap pekerjaan normalisasi sungai, apalagi yang berada di wilayah muara wajib dikoordinasikan dengan pihak balai sebelum dilaksanakan. Kamis (14-8).
Penegasan ini disampaikan Kasi Perencanaan Infrastruktur Sumber Daya Air BWS Sulawesi II, Haris Djafar, menanggapi polemik pekerjaan normalisasi di Desa Buluwatu, Kecamatan Sumalata Timur, yang menggunakan Dana Desa (DD) 2024.
“Wajib hukumnya berkoordinasi dengan kami sebelum melakukan pekerjaan normalisasi di wilayah muara. Apalagi jika pekerjaannya berada di kawasan mangrove. Persetujuan di tingkat kecamatan atau kabupaten tidak menghapus kewajiban koordinasi dengan balai,” tegas Haris, Kamis (14/8).