Lebih lanjut, dalam konteks negara modern, penempatan Polri di bawah Presiden dinilai memungkinkan koordinasi yang cepat dan terpadu, khususnya dalam menghadapi situasi darurat nasional seperti ancaman terorisme, bencana alam, maupun gangguan keamanan berskala luas.
Meski demikian, Saipul menekankan bahwa pengaturan tersebut harus disertai dengan mekanisme pengawasan yang kuat dan berlapis, baik melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), lembaga peradilan, maupun kontrol publik. Hal ini penting untuk menjamin profesionalisme, independensi fungsional, serta netralitas Polri dalam kerangka negara hukum yang demokratis.
Menurutnya, kebijakan ini justru memperjelas rantai komando dan akuntabilitas kelembagaan, sekaligus menegaskan Polri sebagai institusi nasional strategis yang berada di bawah kontrol kekuasaan sipil yang sah dan bekerja berdasarkan hukum, konstitusi, serta kepentingan umum.
“Pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai wujud peran pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara stabilitas nasional, supremasi hukum, dan demokrasi, dengan tetap menjunjung sikap kritis, independen, dan objektif,” pungkasnya.













