Gotimes.id, Gorontalo Utara – Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Gorontalo Utara kembali menuai kritik tajam. Kegiatan pelatihan dan bimbingan teknis (bimtek) yang dibiayai Dana Desa dianggap melanggar aturan. Selain itu, kehadiran Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) sebagai penyelenggara kegiatan juga dipertanyakan legalitasnya.
Merujuk pada aturan yang berlaku, Dana Desa hanya diperuntukkan untuk dua hal, yakni pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Pemberdayaan pun secara tegas diarahkan kepada masyarakat dan lembaga masyarakat desa, bukan untuk aparatur atau pemerintah desa.
“Pelaksanaan kegiatan seperti bimtek atau peningkatan kapasitas tidak boleh menggunakan Dana Desa. Kegiatan semacam ini hanya bisa dibiayai oleh Kementerian, pemerintah provinsi, atau pemerintah daerah melalui Alokasi Dana Desa (ADD),” tegas seorang narasumber berkompoten yang enggan disebutkan namanya. Senin (23-12).
Kegiatan bimtek yang saat ini dilaksanakan di Kota Gorontalo juga disebut melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Gorontalo Utara Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa. Dalam peraturan tersebut, tidak ada ketentuan yang memperbolehkan penggunaan Dana Desa untuk kegiatan pelatihan atau bimtek.
Dari undangan kegiatan yang dilayangkan kepada para camat, terlihat bahwa kop surat yang digunakan mencantumkan Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) lengkap dengan logo. Namun, menurut Permendagri Nomor 96 Tahun 2017, BKAD hanya bersifat sementara dan dibentuk berdasarkan kebutuhan kerja sama antar desa.
BKAD dibentuk melalui rapat yang dihadiri lima perwakilan dari masing-masing desa, yakni:
- Perwakilan Pemerintah Desa (bukan Kepala Desa),
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD),
- BUMDesa,
- Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Lembaga Adat Desa
- Tokoh masyarakat atau perwakilan gender dari masing – masing desa.
Dengan segala ketentuan yang dituangkan dalam PERMAKADES yang ditanda tangani oleh Desa-Desa yang bekerja Sama, difasilitasi oleh Camat sebagai perpanjangan tangan pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati. Setelah selesai mempertanggungjawabkan Hasil Pelaksanaan Kegiatan atau pekerjaan, maka BKAD dalam kegiatan ini bubar. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa BKAD tidak bersifat permanen atau menjadi sebuah Lembaga Desa sampai harus menggunakan Logo.
Sehingga perlu dipertanyakan kedudukan BKAD ini secara Hukum serta kewenangan dan kepantasan dalam Pelaksanaan BIMTEK ini. Bila demikian adanya dapat dikatakan bahwa Kegiatan BIMTEK ini sudah dikelola oleh pihak ketiga. Hal ini tentu saja sudah melanggar prinsip pengelolaan Dana Desa yang sifatnya Swakelola.