GoTimes.id, Gorontalo Utara – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gorontalo Utara resmi menindaklanjuti aduan masyarakat terhadap salah satu anggota dewan. Kepastian ini disampaikan Ketua BK DPRD Gorut, Fitri Yusuf Husain, usai memimpin rapat lanjutan pembahasan laporan tersebut.
“Seluruh persyaratan telah lengkap, sehingga aduan ini bisa diproses dan telah teregistrasi di Badan Kehormatan,” ujar Fitri kepada awak media, Senin (11-11).
Fitri menjelaskan bahwa laporan yang masuk ke BK memuat dua jenis bukti, yaitu berkas dan video, namun keduanya disatukan dalam satu laporan resmi. Ia memastikan proses penanganan akan dilakukan berdasarkan mekanisme dan aturan yang berlaku di BK DPRD Gorut.
“Langkah selanjutnya adalah penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi. Proses ini akan berlangsung sekitar 60 hari kerja,” jelasnya.













