Selain itu, tim supervisi juga menekankan pentingnya penggunaan anggaran operasi secara tepat dan sesuai ketentuan. Pemeriksaan turut mencakup kelengkapan laporan analisa dan evaluasi (Anev), nota dinas permintaan kirsus, serta perbaikan laporan hasil kegiatan satgas, khususnya terkait penginputan waktu pelaksanaan operasi.
Tim supervisi mengingatkan agar Surat Perintah (Sprin) Operasi Pekat Otanaha II–2025 disesuaikan dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di lingkungan Polri. Selain itu, dilakukan penekanan agar absensi operasi dilengkapi dan dibuat secara terpisah per satuan tugas.
Melalui kegiatan supervisi ini, diharapkan pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Otanaha II–2025 di Polres Gorontalo Utara dapat berjalan lebih optimal, tertib administrasi, serta siap menghadapi pengawasan operasi (Wasops) oleh Itwasda Polda Gorontalo.













