Agung menegaskan bahwa perusahaan tersebut berkomitmen untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak dengan produk palsu. Salah satu cara untuk memastikan keaslian produk adalah dengan menggunakan aplikasi *Petani Apps*, yang dapat diunduh melalui Play Store. Aplikasi ini memberikan informasi lebih lanjut mengenai produk pertanian yang sah dan dapat dipercaya, serta membantu petani memilih produk berkualitas.
“Kami mengulitimatum kepada semua pihak yang terlibat dalam pemalsuan produk kami, mulai dari yang melakukan pengoplosan hingga kepada penjualnya. Kami akan proses sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Agung.
Sebelumnya, Dua warga Desa Buhu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, berinisial RT dan UP, melayangkan surat pengaduan resmi kepada Inspektorat Kabupaten Gorontalo terkait dugaan penyelewengan dana desa. Pengaduan ini mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan bibit jagung yang diduga palsu atau tidak sesuai spesifikasi.