3. Penyelundupan Barang Elektronik Tanpa SNI
Pelaku: PT Glisse Indonesia Asia
Modus: Menjual barang elektronik seperti Smart TV, Digital TV, mesin cuci, setrika listrik, LED TV, speaker, dan remote TV tanpa sertifikat SNI melalui media sosial.
Kerugian Negara: Rp5,61 miliar
Nilai Barang: Rp18,08 miliar
Barang Bukti: 2.406 unit barang elektronik ilegal
4. Penyelundupan Suku Cadang Palsu
Pelaku: Toko Sumber Abadi (Jakarta)
Modus: Menjual sparepart kendaraan palsu berbagai merek (Honda, Suzuki, Mitsubishi, Toyota, Isuzu, Daihatsu, Ford) ke toko-toko di Jakarta.
Kerugian Negara: Rp10,8 miliar
Nilai Barang: Rp3 miliar
Barang Bukti: 1.396 dus kampas rem, tiga mesin potong, empat mesin cetak, satu mesin lem press.
Brigjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan bahwa Bareskrim Polri akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas penyelundupan guna melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
“Kami akan menindak tegas pelaku penyelundupan yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat. Penegakan hukum ini dilakukan secara profesional dan transparan,” pungkasnya.