Scroll untuk membaca artikel sob
BeritaNasional

Bareskrim Polri Gagalkan 4 Modus Penyelundupan dalam 3 Bulan Terakhir

×

Bareskrim Polri Gagalkan 4 Modus Penyelundupan dalam 3 Bulan Terakhir

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri Gagalkan 4 Modus Penyelundupan dalam 3 Bulan Terakhir. (Foto: Humas Polri)
Bareskrim Polri Gagalkan 4 Modus Penyelundupan dalam 3 Bulan Terakhir. (Foto: Humas Polri)

Gotimes.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim melalui Satgas Penyelundupan berhasil mengungkap empat kasus impor ilegal selama tiga bulan terakhir. Penindakan dilakukan di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten dengan nilai barang mencapai Rp51,23 miliar serta total kerugian negara sebesar Rp64,25 miliar. Selasa (4-2).

Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim , dalam konferensi pers di Mabes , Jakarta Selatan, Selasa (4/2), menjelaskan bahwa pengungkapan ini mencakup penyelundupan tali kawat baja, rokok ilegal, barang elektronik tanpa SNI, dan suku cadang kendaraan palsu.

Baca Juga  Kemenag Alokasikan Dana untuk PIP, KIP, dan Guru Non-PNS

Empat Kasus Penyelundupan yang Diungkap:

1. Penyelundupan Tali Kawat Baja

Pelaku: PT Nobel Riggindo Samudra (Kabupaten Bekasi, Jawa Barat)

Modus: Mengubah kode Harmonized System (HS) pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari tali kawat baja menjadi batang kecil untuk menghindari regulasi SNI dan pajak.

Baca Juga  Rekrutmen Akpol 2025 Murni & Transparan, Jangan Tertipu Janji Manis Calo

Kerugian Negara: Rp21,56 miliar

Nilai Barang: Rp16,98 miliar

Tersangka: RH, Direktur Utama perusahaan.

2. Penyelundupan Rokok Ilegal

Lokasi: Pergudangan penyimpanan rokok di Jl. Raya Jakarta KM 5, Kampung Parung, Serang, Banten

Baca Juga  Polri Gerak Cepat Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Modus: Menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya, menempelkan pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) pada Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan menjualnya secara ilegal melalui sales keliling dan toko-toko kecil.

Kerugian Negara: Rp26,28 miliar

Nilai Barang: Rp13,16 miliar

Barang Bukti: 511.648 bungkus rokok ilegal

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :