Gotimes.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Satgas Penyelundupan berhasil mengungkap empat kasus impor ilegal selama tiga bulan terakhir. Penindakan dilakukan di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten dengan nilai barang mencapai Rp51,23 miliar serta total kerugian negara sebesar Rp64,25 miliar. Selasa (4-2).
Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2), menjelaskan bahwa pengungkapan ini mencakup penyelundupan tali kawat baja, rokok ilegal, barang elektronik tanpa SNI, dan suku cadang kendaraan palsu.
Empat Kasus Penyelundupan yang Diungkap:
1. Penyelundupan Tali Kawat Baja
Pelaku: PT Nobel Riggindo Samudra (Kabupaten Bekasi, Jawa Barat)
Modus: Mengubah kode Harmonized System (HS) pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari tali kawat baja menjadi batang kecil untuk menghindari regulasi SNI dan pajak.
Kerugian Negara: Rp21,56 miliar
Nilai Barang: Rp16,98 miliar
Tersangka: RH, Direktur Utama perusahaan.
2. Penyelundupan Rokok Ilegal
Lokasi: Pergudangan penyimpanan rokok di Jl. Raya Jakarta KM 5, Kampung Parung, Serang, Banten
Modus: Menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya, menempelkan pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) pada Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan menjualnya secara ilegal melalui sales keliling dan toko-toko kecil.
Kerugian Negara: Rp26,28 miliar
Nilai Barang: Rp13,16 miliar
Barang Bukti: 511.648 bungkus rokok ilegal