Namun demikian, terdapat penambahan pada pos belanja hibah sebesar Rp9,2 miliar dalam rangka membiayai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorut.
Sementara itu, dari sisi pembiayaan daerah, penerimaan yang bersumber dari SILPA Tahun Anggaran 2024 hanya terealisasi Rp9 miliar dari proyeksi Rp18 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap dipertahankan pada angka Rp19 miliar, dengan rincian penyertaan modal daerah Rp1,5 miliar dan cicilan hutang PEN Rp18 miliar.
“Badan Anggaran DPRD bersama TAPD telah menyepakati seluruh perubahan ini, yang selanjutnya akan dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” tandas Daud.
Rapat Paripurna ke-30 DPRD Gorontalo Utara yang berlangsung dalam rangka pembicaraan tingkat II ini dipimpin langsung Ketua DPRD, serta dihadiri Bupati, jajaran Forkopimda, dan seluruh anggota dewan.













