Gotimes.id, Bone Bolango – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gorontalo (UG) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menyelidiki temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyimpangan anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bone Bolango pada tahun 2023.
Sekretaris Jenderal BEM UG, Samsul Wahidji, menilai pelanggaran ini mengindikasikan adanya kesengajaan. Ia bahkan mencurigai adanya praktik kongkalikong antara kontraktor dengan dinas terkait yang perlu diusut tuntas.
“Kasus seperti ini harus diselesaikan hingga ke akar-akarnya. Bukan hanya soal kekurangan volume pekerjaan, tetapi juga kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tertentu di balik proyek ini,” tegas Samsul. Jumat (22-11).
Ia juga mendesak Kejaksaan dan Kepolisian untuk memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam proyek tersebut. Samsul menambahkan bahwa pelanggaran ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi berpotensi merugikan keuangan negara.
Langkah dinas yang terkesan tidak tegas, menurut Samsul, turut menyebabkan keterlambatan penerapan denda pada lima paket pekerjaan proyek di Bone Bolango.
“Ada proyek dengan nilai denda keterlambatan mencapai ratusan juta rupiah, tetapi belum dikenakan. Ini menunjukkan adanya kelalaian dinas,” ucap Syamsul.
Selain itu, Samsul juga menyoroti dampak kekurangan volume pekerjaan terhadap masyarakat. Ia menyebut pengguna jalan yang seharusnya menikmati hasil proyek justru dirugikan.
“Jika pekerjaan dilakukan sesuai aturan, tentu tidak akan ada temuan seperti ini. Tapi yang terjadi, seolah harus menunggu temuan BPK dulu baru ada perbaikan,” imbuh Samsul.