Menurut Agussalim, dalam PP tersebut dijelaskan bahwa ketika Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) menerima laporan atau aduan dari masyarakat, seharusnya dilakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa laporan tersebut. Jika ditemukan indikasi pelanggaran administrasi, maka laporan tersebut diserahkan ke APIP, tetapi jika terdapat dugaan pelanggaran pidana, maka laporan harus diserahkan ke APH untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan kejelasan kepada masyarakat Desa Kikia tentang perkembangan kasus ini.” tutup Agussalim Daksina.
Laporan tersebut diterima langsung oleh Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, yang memastikan akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.













