HukumPeristiwa

APDK Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Kikia ke Kejaksaan

×

APDK Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Kikia ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
APDK Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Kikia ke Kejaksaan. (Foto:Dok. Ist)
APDK Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Kikia ke Kejaksaan. (Foto:Dok. Ist)

Gotimes.id – Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Peduli Desa Kikia (APDK) menyampaikan laporan resmi terkait dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa Kikia, Sadri M alias Ayah Daeng, ke Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.

Ketua Aliansi Peduli Desa Kikia, Agussalim Daksina, dalam pernyataannya menyampaikan bahwa laporan yang sama sebelumnya telah disampaikan kepada Pemerintah Daerah Gorontalo Utara pada 23 Agustus 2024, dan pihak Inspektorat sudah melakukan audit pada 11 September 2024. Namun, ia menganggap audit tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pihaknya menilai bahwa dalam kasus ini, APIP hanya melakukan pemeriksaan internal dan hasil auditnya terkesan ditutup-tutupi, tanpa adanya tindak lanjut yang jelas.

Baca Juga  Pria Pencabul Anak Sambung Diamankan Polda Gorontalo

“Kami telah melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa ini kepada Pemerintah Daerah Gorontalo Utara dan Inspektorat, namun kami merasa proses audit yang dilakukan tidak sesuai prosedur yang diatur dalam PP No. 12 Tahun 2017. Sebagai pelapor, kami mengharapkan agar laporan ini bisa ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, terutama dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki potensi pelanggaran pidana yang ada.” jelas Agussalim Daksina. Rabu (18-12).

Baca Juga  Dua Remaja Diciduk Polresta Gorontalo Kota Terkait Narkoba

Menurut Agussalim, dalam PP tersebut dijelaskan bahwa ketika Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) menerima laporan atau aduan dari masyarakat, seharusnya dilakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa laporan tersebut. Jika ditemukan indikasi pelanggaran administrasi, maka laporan tersebut diserahkan ke APIP, tetapi jika terdapat dugaan pelanggaran pidana, maka laporan harus diserahkan ke APH untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Polri Sita Rp78,1 Miliar dari Sindikat Judi Internasional

“Kami berharap Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan kejelasan kepada masyarakat Desa Kikia tentang perkembangan kasus ini.” tutup Agussalim Daksina.

Laporan tersebut diterima langsung oleh Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, yang memastikan akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :

Example 120x600