Gotimes.id, Jakarta – Seorang kader dan simpatisan Partai Gerindra, Abdul Karim NASA, melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD dari Partai Gerindra berinisial ZN. Laporan tersebut disampaikan ke Mahkamah Partai Gerindra di Jakarta pada Kamis, 15 April 2025, sekitar pukul 12.05 WIB.
Dalam keterangannya, Abdul Karim menyampaikan bahwa laporan tersebut terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum anggota DPRD tersebut. Ia menilai, dugaan pelanggaran ini telah mencederai nilai-nilai etika dan integritas yang dijunjung tinggi oleh Partai Gerindra.
“Alhamdulillah, laporan ini mendapat respons positif dari pengurus DPP Partai Gerindra, termasuk dari Mahkamah Partai. Salah satu petinggi partai bahkan menyampaikan bahwa proses pemanggilan terhadap pihak terkait sedang dipersiapkan,” kata Abdul Karim. Minggu (19-5).
Abdul Karim juga menyampaikan keyakinannya bahwa laporan yang ia ajukan mendapat dukungan dari struktur partai di daerah, baik di tingkat DPC Gerindra Kabupaten Gorontalo maupun DPD Gerindra Provinsi Gorontalo.
“Langkah ini semata-mata untuk menjaga marwah dan martabat Partai Gerindra sebagai partai yang berintegritas. Kita menunggu proses selanjutnya dari Mahkamah Partai,” pungkasnya.