GoTimes.id, Samarinda – Aliansi Mahasiswa Pejuang Keadilan hari ini telah melakukan aksi di Kantor Balai GAKKUM Kalimantan Timur untuk menyampaikan tuntutan terkait kasus perambahan lahan pertambangan ilegal di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul).
Kasus ini telah memunculkan pertanyaan terkait penyidikan yang dilakukan oleh Gakkum, terutama karena perbedaan tersangka yang ditetapkan oleh Gakkum dan Polda Kaltim. Gakkum telah menetapkan dua tersangka, yaitu D dan E, sedangkan Polda Kaltim telah menetapkan R sebagai tersangka.
“Penyidikan yang dilakukan oleh Gakkum berpotensi menjadikan pengungkapan perkara penambangan yang dilakukan Polda Kaltim nebis in idem karena Polda Kaltim sudah lebih dulu menetapkan tersangka terhadap perkara yang sama,” ujar Arif, Koordinator Aksi Aliansi Mahasiswa Pejuang Keadilan. Senin (28-7).