Laporan tersebut juga mengidentifikasi berbagai dampak lingkungan akibat PETI, mulai dari pendangkalan dan penyempitan sungai, erosi dan penggundulan hutan, pencemaran air, hingga perubahan alur sungai.
Sementara itu, Tim BWSS II Provinsi Gorontalo yang dipimpin oleh Moh Isnaen Muhidin, Kepala Seksi Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air, menemukan aktivitas penambangan masyarakat di area tebing curam dengan bukaan lahan yang masif.
BWSS II mencatat Sungai Taluduyunu memiliki panjang aliran sekitar 14,8 kilometer dari hulu hingga bermuara di Teluk Tomini. Aliran sungai ini melewati Desa Hulawa dan wilayah Marisa melalui tiga sungai utama, yakni Sungai Dulamayo, Botudulanga, dan Taluduyunu.
Dari hasil estimasi, total bukaan lahan akibat PETI mencapai sekitar 612 hektare. Dari jumlah tersebut, 370,75 hektare berada di dalam Kawasan Cagar Alam dan Areal Penyangga.
Luasnya bukaan lahan di kawasan lindung ini mengakibatkan hilangnya daerah tangkapan air, sehingga meningkatkan debit air dan sedimentasi menuju sungai. Kondisi tersebut dinilai secara langsung meningkatkan risiko banjir bandang, khususnya di wilayah Desa Hulawa hingga Kota Marisa.













