GoTimes.id, Kota Gorontalo – Team Rajawali Polresta Gorontalo Kota bersama Polsek Kota Utara berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 12.15 WITA.
Kedua pelaku masing-masing berinisial NZ (18) dan NIZ (17), warga Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Sementara korban diketahui berinisial MA (22), seorang mahasiswa asal Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana.
Kasus ini terbongkar setelah Bhabinkamtibmas Aipda Rahmat N. Husain menerima informasi dari NHZ (24), kakak kandung kedua pelaku. NHZ melapor setelah melihat unggahan di media sosial Facebook yang memperlihatkan sepeda motor Yamaha NMAX DM 32XX JV hasil curian, dan mengenali pelaku sebagai adiknya sendiri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Aipda Rahmat segera berkoordinasi dengan Team Rajawali Polresta Gorontalo Kota dan Polsek Kota Utara. Tim gabungan yang dipimpin Wakasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Iptu Hermanto, kemudian bergerak menuju rumah pelaku di Kelurahan Liluwo, tepatnya di depan SMP Negeri 8 Kota Gorontalo.
“Setelah kami menerima laporan dari Bhabinkamtibmas, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti sepeda motor hasil curian. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan ke penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Hermanto.