Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
PrespektifOpini

Adhyaksa di Persimpangan: Menanam Benih Keadilan atau Memanen Angin Mutasi?

×

Adhyaksa di Persimpangan: Menanam Benih Keadilan atau Memanen Angin Mutasi?

Sebarkan artikel ini
Sandy Syafrudin Nina. (Foto: Dok. Pribadi)
Sandy Syafrudin Nina. (Foto: Dok. Pribadi)

“Di negeri yang panggung hukumnya penuh dekorasi, cara paling artistik untuk menjinakkan kebenaran bukanlah dengan membungkam mulut jaksa, melainkan dengan memindahkan kakinya. adalah ‘surat cinta’ paling santun bagi mereka yang ketakutan; sebuah jeda yang sengaja diciptakan agar debu-debu dosa punya waktu untuk kembali mengendap.”

III. Antara dan : Sebuah Kajian Teoretis.

Jika kita membedah fenomena ini dengan pisau Theory of the Price of Integrity, kita akan menemukan pola yang purba: mereka yang terlalu tajam mencangkul di lahan kekuasaan akan segera “direlokasi” agar tanah tetap tenang. ini menciptakan chilling effect sebuah pesan dingin yang merambat ke seluruh korps: “Jangan terlalu dalam menggali, atau kau akan digali dari kursimu.”

Baca Juga  Ayi Waras Desak Polres Gorut Segera Tertibkan PETI di Anggrek dan Sumalata

Lebih jauh, ini adalah bentuk nyata dari pengkhianatan terhadap Kontrak (Social Contract) yang digagas Rousseau. Utara telah menyerahkan mandat kekuasaannya kepada negara dengan syarat satu hal, Perlindungan atas hak dan harta mereka. Ketika mekanisme digunakan untuk memperlambat pengungkapan perampokan desa, maka negara sedang merobek kertas kontrak tersebut di hadapan rakyatnya sendiri.

IV. : Menunggu Janji di Meja Baru.

bukan milik Jaksa Agung, bukan pula milik penguasa daerah; ia adalah milik . Berdasarkan Teori Kekuasaan Rakyat, institusi hanyalah pelayan dari kehendak umum (volonté générale). Jika rakyat menghendaki koruptor diseret ke meja hijau, maka segala bentuk mutasi yang menghambat kehendak itu adalah tindakan yang melawan .

Baca Juga  Efendi Dali: Penambang Lokal Gorontalo Utara Harus Diberi Akses Mengelola Tambang Sendiri

Kini, Dr. Aditya Narwanto berdiri di depan gerbang yang penuh curiga. Publik tidak butuh pidato manis di hari sertijab. Publik butuh pembuktian bahwa ia bukan “pemadam kebakaran” yang datang untuk mendinginkan kasus, melainkan obor yang akan membakar habis sisa-sisa di bumi Gorut. Jika dalam 100 hari kerja kasus-kasus besar ini menguap menjadi sekadar desas-desus, maka ini adalah nubuatan yang menjadi nyata.

Baca Juga  Deviden Rp1,4 Miliar Jadi Bola Panas: BSG Disalahkan, Tapi Benarkah Belum Disetor?

yang tertunda adalah keadilan yang tertolak (justice delayed is justice denied). Jangan biarkan rakyat Utara hanya menjadi penonton di pinggir jalan, melihat para aktor berganti kostum sementara lakon korupsinya tak kunjung mencapai babak akhir. tidak boleh menjadi panggung sandiwara tempat naskah kebenaran diganti di tengah jalan hanya karena ada pemeran yang terlalu jujur dalam memerankan perannya.

Rakyat tidak butuh wajah baru; rakyat butuh mereka yang berani duduk di kursi panas tanpa takut dipindahkan karena melawan arus gelap kekuasaan.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :

Ilustrasi
Opini

Dalam kehidupan bermasyarakat, penyakit hati adalah racun yang merusak persatuan. Ia melahirkan sikap tidak adil, prasangka berlebihan, dan kegagalan untuk…