“Di negeri yang panggung hukumnya penuh dekorasi, cara paling artistik untuk menjinakkan kebenaran bukanlah dengan membungkam mulut jaksa, melainkan dengan memindahkan kakinya. Mutasi adalah ‘surat cinta’ paling santun bagi mereka yang ketakutan; sebuah jeda yang sengaja diciptakan agar debu-debu dosa punya waktu untuk kembali mengendap.”
III. Antara Integritas dan Hegemoni: Sebuah Kajian Teoretis.
Jika kita membedah fenomena ini dengan pisau Theory of the Price of Integrity, kita akan menemukan pola yang purba: mereka yang terlalu tajam mencangkul di lahan kekuasaan akan segera “direlokasi” agar tanah tetap tenang. Mutasi ini menciptakan chilling effect sebuah pesan dingin yang merambat ke seluruh korps: “Jangan terlalu dalam menggali, atau kau akan digali dari kursimu.”
Lebih jauh, ini adalah bentuk nyata dari pengkhianatan terhadap Kontrak Sosial (Social Contract) yang digagas Rousseau. Rakyat Gorontalo Utara telah menyerahkan mandat kekuasaannya kepada negara dengan syarat satu hal, Perlindungan atas hak dan harta mereka. Ketika mekanisme mutasi digunakan untuk memperlambat pengungkapan perampokan uang desa, maka negara sedang merobek kertas kontrak tersebut di hadapan rakyatnya sendiri.
IV. Kedaulatan Rakyat: Menunggu Janji di Meja Baru.
Keadilan bukan milik Jaksa Agung, bukan pula milik penguasa daerah; ia adalah milik kedaulatan rakyat. Berdasarkan Teori Keadilan Kekuasaan Rakyat, institusi hukum hanyalah pelayan dari kehendak umum (volonté générale). Jika rakyat menghendaki koruptor BKAD diseret ke meja hijau, maka segala bentuk mutasi yang menghambat kehendak itu adalah tindakan yang melawan kedaulatan.
Kini, Dr. Aditya Narwanto berdiri di depan gerbang yang penuh curiga. Publik tidak butuh pidato manis di hari sertijab. Publik butuh pembuktian bahwa ia bukan “pemadam kebakaran” yang datang untuk mendinginkan kasus, melainkan obor yang akan membakar habis sisa-sisa korupsi di bumi Gorut. Jika dalam 100 hari kerja kasus-kasus besar ini menguap menjadi sekadar desas-desus, maka kritik ini adalah nubuatan yang menjadi nyata.
Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang tertolak (justice delayed is justice denied). Jangan biarkan rakyat Gorontalo Utara hanya menjadi penonton di pinggir jalan, melihat para aktor hukum berganti kostum sementara lakon korupsinya tak kunjung mencapai babak akhir. Hukum tidak boleh menjadi panggung sandiwara tempat naskah kebenaran diganti di tengah jalan hanya karena ada pemeran yang terlalu jujur dalam memerankan perannya.
Rakyat tidak butuh wajah baru; rakyat butuh mereka yang berani duduk di kursi panas tanpa takut dipindahkan karena melawan arus gelap kekuasaan.













