GoTimes.id, Gorontalo Utara — Dugaan konflik kepentingan dalam aktivitas pertambangan rakyat di Desa Hulawa, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, semakin mengemuka. Sekretaris Desa Hulawa mengungkapkan bahwa dari tiga koperasi tambang yang memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di desa tersebut, salah satunya diduga dimiliki oleh suami Kepala Desa Hulawa.
Keterangan itu disampaikan Sekretaris Desa Hulawa saat dikonfirmasi awak media di Kantor Desa Hulawa, Selasa (3/2/2026).
“Dari tiga koperasi yang ada dan sudah memiliki WPR, salah satunya informasinya milik suami kepala desa,” ujar Sekretaris Desa Hulawa.
Ia menjelaskan, meski ketiga koperasi tersebut telah mengantongi WPR, hingga saat ini belum satu pun yang memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dengan demikian, seluruh aktivitas pertambangan yang berlangsung di Desa Hulawa masih dikategorikan sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
“IPR belum ada. Jadi aktivitasnya masih PETI,” katanya.
Sekretaris desa juga membenarkan bahwa lokasi tambang yang dilaporkan menelan korban jiwa berada di lahan yang disebut-sebut merupakan milik suami Kepala Desa Hulawa. Namun, pemerintah desa mengaku tidak melakukan inventarisasi maupun pendataan resmi terhadap koperasi maupun lahan pertambangan tersebut.














