GoTimes.id, Pohuwato — Bupati Pohuwato, H. Saipul A. Mbuinga, S.H., menyampaikan pernyataan sikap akademik terkait kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan intelektual pemerintah daerah dalam mengawal konstitusi, supremasi hukum, serta stabilitas nasional.
Dalam pernyataannya, Saipul A. Mbuinga menegaskan bahwa berdasarkan pengalaman empiris bernegara serta dinamika ketatanegaraan yang berkembang saat ini termasuk pandangan Komisi III DPR RI, penempatan Polri di bawah Presiden secara prinsipil sejalan dengan sistem presidensial yang dianut Indonesia dan tidak bertentangan dengan prinsip konstitusionalitas.
Ia menjelaskan, pengaturan tersebut selaras dengan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum sebagai bagian dari fungsi pemerintahan atau kekuasaan eksekutif.
Secara teoritik, Saipul juga mengaitkan kebijakan tersebut dengan pemikiran filsafat politik klasik. Menurutnya, Plato dan Aristoteles menempatkan fungsi keamanan dan penegakan hukum sebagai bagian integral dari kekuasaan pemerintahan yang sah, guna menjamin terwujudnya ketertiban umum dan kebaikan bersama secara efektif dan terkoordinasi.













