Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
Prespektif

Ismail Mangindaan: Tuduhan Ijazah Palsu Wabup Gorut Prematur dan Menyesatkan

×

Ismail Mangindaan: Tuduhan Ijazah Palsu Wabup Gorut Prematur dan Menyesatkan

Sebarkan artikel ini
Ismail Mangindaan. (Foto: Dok. Pribadi)
Ismail Mangindaan. (Foto: Dok. Pribadi)

GoTimes.id, Utara – Tuduhan dugaan palsu yang kembali diarahkan kepada Wakil Utara dinilai masih bersifat dan berpotensi menyesatkan publik. Penilaian tersebut disampaikan oleh Ismail Mangindaan, tokoh yang Peduli Utara, menanggapi polemik yang kembali mencuat dalam beberapa waktu terakhir.

Menurut Ismail Mangindaan yang akrab disapa Mages, hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi dari aparat penegak yang menyatakan adanya pelanggaran terkait Wakil Gorontalo Utara. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa publik seharusnya tidak menggiring seolah-olah perkara tersebut telah terbukti secara .

Baca Juga  Normatif dan Minim Data, Jawaban Kadis DLH Gorut Dikritik

“Isu ini masih dalam tahap penanganan. Tidak ada putusan pengadilan, tidak ada pernyataan resmi yang menyatakan tersebut palsu. Maka menyimpulkan lebih dulu adalah tindakan dan bisa menyesatkan,” ujar Ismail Mangindaan. Sabtu (3-1).

Diketahui, perkara dugaan ijazah tersebut saat ini masih ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo. Mages menekankan bahwa proses hukum yang sedang berjalan wajib dihormati oleh semua pihak, sejalan dengan prinsip negara hukum dan asas tak bersalah.

Baca Juga  DPRD Sangihe Dikritik, Anggarkan Mobil Dinas Baru di Tengah Efisiensi

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penggunaan ijazah Paket C sebagai syarat administratif pencalonan kepala daerah merupakan hal yang sah secara hukum, sepanjang ijazah tersebut diterbitkan oleh lembaga pendidikan kesetaraan yang diakui oleh negara. Penilaian atas keabsahan administrasi dan akademik, menurutnya, merupakan kewenangan lembaga pendidikan serta instansi berwenang, bukan penilaian sepihak di ruang publik.

Baca Juga  Pilkada 2024: Drama, Dinasti, dan Dilema Demokrasi

Terkait tudingan cacat formil yang dikaitkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2012, Mages menyebut bahwa regulasi tersebut memiliki mekanisme verifikasi dan pengecualian tertentu yang hanya dapat dinilai oleh lembaga penyelenggara pendidikan kesetaraan dan terkait.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :